3311.02: Broker Perantara Sekuritas
Fakta Cepat
- Kode
- 3311.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 331102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Broker Perantara Sekuritas memasyarakatkan pasar modal; meningkatkan minat masyarakat untuk investasi di pasar modal sebagai salah satu alternatif investasi; membantu mobilisasi dana masyarakat dengan cara memperjualbelikan efek di antara pemodal maupun dengan emiten. Tugasnya meliputi: melakukan eksekusi perdagangan dengan memproses pesanan jual dan beli saham, obligasi, atau instrumen lainnya melalui platform trading atau secara langsung; melakukan analisis pasar dan riset dengan menyediakan riset, analisis finansial, dan informasi terkini terkait kondisi pasar modal untuk membantu pengambilan keputusan klien; memberikan rekomendasi investasi dengan memberikan nasihat mengenai waktu yang tepat untuk membeli atau menjual aset tertentu, serta memberikan analisis fundamental dan teknikal; memanajemen hubungan klien dengan menilai kebutuhan nasabah, memberikan konsultasi, dan menjaga hubungan baik untuk memastikan kepuasan layanan; memastikan kepatuhan regulasi dengan memastikan seluruh aktivitas transaksi sesuai dengan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI (Bursa Efek Indonesia); memberikan edukasi kepada investor dengan menyediakan seminar, webinar, atau materi edukasi untuk meningkatkan pemahaman investor tentang pasar saham; melakukan manajemen portofolio dengan mengelola portofolio investasi klien, termasuk alokasi aset dan diversifikasi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3311 (Dealer dan Broker Perantara Sekuritas dan Keuangan):