3311.01: Broker Perantara Valuta Asing

Fakta Cepat

Kode
3311.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
331101
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Broker Perantara Valuta Asing bertindak sebagai perantara murni antara trader (atau klien) dengan dealer (atau market maker) penjual dengan pembeli dalam transaksi valuta asing. Tugasnya meliputi: memfasilitasi didalam melakukan transaksi valas; menjadi perantara aktivitas transaksi valuta asing; mengetahui mencari bank apa yang memiliki tingkat tertinggi untuk membeli mata uang dan bank apa yang memiliki tingkat terendah untuk menjual mata uang.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3311 (Dealer dan Broker Perantara Sekuritas dan Keuangan):