3230.02: Herbalis

Fakta Cepat

Kode
3230.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
323002
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Herbalis melakukan pengujian fisik pasien dan mewawancarai pasien untuk menentukan status kesehatan pasien; Mengembangkan dan menerapkan rencana pengobatan untuk penyakit fisik, mental dan psiko-sosial dengan menggunakan obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan yang diracik sendiri. Tugasnya meliputi: mengenali berbagai jenis tanaman obat yang memiliki manfaat bagi kesehatan; mengolah tanaman obat menjadi berbagai bentuk seperti jamu, ramuan, serbuk, atau ekstrak herbal; memberikan saran penggunaan herbal untuk membantu menjaga kesehatan atau membantu pemulihan penyakit ringan; memastikan bahan herbal yang digunakan aman dan layak konsumsi; memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat tanaman obat; mengembangkan atau meracik berbagai formula herbal sesuai kebutuhan kesehatan; mencatat jenis tanaman obat, ramuan yang dibuat, serta manfaat penggunaannya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3230 (Asisten Profesional Pengobatan Tradisional dan Komplementer):