3213.02: Asisten Apoteker

Fakta Cepat

Kode
3213.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
321302
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Asisten Apoteker menyiapkan kebutuhan obat untuk pasien rawat jalan/rawat inap; menyiapkan obat sesuai dengan resep dokter; berkomunikasi dengan dokter perawat, pasien; memberikan informasi yang jelas tentang petunjuk pemakaian obat; menginformasikan stok obat per hari; mempertanggung jawabkan pemakaian OKT/ psikotropika. Tugasnya meliputi: penyiapan dan pendistribusian obat menyiapkan, mengemas, dan mendistribusikan obat sesuai resep atau arahan apoteker; penyimpanan dan pengelolaan stok – memeriksa, menyimpan, dan mengatur stok obat agar tetap aman, lengkap, dan tidak kadaluarsa; pelayanan pasien memberikan informasi dasar mengenai penggunaan obat, cara penyimpanan, dan peringatan sederhana sesuai arahan apoteker; dokumentasi mencatat keluar-masuk obat, resep, dan laporan terkait aktivitas farmasi; kontrol kualitas dan kepatuhan memastikan obat yang disiapkan memenuhi standar mutu dan mematuhi prosedur keselamatan kerja serta regulasi kefarmasian.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3213 (Teknisi Farmasi dan Asisten Apoteker):