3213.01: Teknisi Farmasi

Fakta Cepat

Kode
3213.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
321301
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Teknisi Farmasi membantu apoteker dalam tugasnya dan menyediakan layanan pelanggan yang terbaik untuk pasien; menerima resep melalui telepon, fax, internet, dan walk-ins; mengisi gerobak obat untuk pasien yang dirawat di rumah sakit; memesan persediaan, pre-packing obat-obatan; membantu pelanggan dalam rawat jalan apotek; menghitung tablet dan melakukan beberapa bentuk peracikan krim dan salep. Tugasnya meliputi: penerimaan dan penyimpanan obat menerima, memeriksa, dan menyimpan obat serta bahan farmasi sesuai standar penyimpanan dan kadaluarsa; pembuatan dan penyiapan obat menyiapkan sediaan farmasi, seperti kapsul, sirup, atau salep, berdasarkan resep dan prosedur yang berlaku, di bawah supervisi apoteker; pengemasan dan pelabelan mengemas obat dengan benar dan memberi label yang memuat informasi dosis, cara penggunaan, dan tanggal kadaluarsa; pengelolaan inventaris memantau stok obat, melakukan pencatatan keluar-masuk obat, dan membantu pengadaan bila diperlukan; kontrol kualitas memastikan obat yang disiapkan memenuhi standar mutu dan keamanan sebelum diberikan kepada pasien; kepatuhan prosedur kefarmasian mematuhi standar keselamatan kerja, sanitasi laboratorium, dan regulasi kefarmasian yang berlaku.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3213 (Teknisi Farmasi dan Asisten Apoteker):