3143.01: Teknisi Pengelolaan Hutan
Fakta Cepat
- Kode
- 3143.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 3143 — Teknisi Kehutanan
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 314301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi Pengelolaan Hutan melakukan fungsi teknis dan pengawasan dalam mendukung penelitian kehutanan dan manajemen hutan, proses panen hasil, konservasi sumber daya alam dan ekosistem dan perlindungan lingkungan. Tugasnya meliputi: melakukan inventarisasi hutan, survei dan pengukuran lapangan berdasarkan operasional dan prosedur ilmiah; membantu melaksanakan fungsi teknis dalam penyusunan pengelolaan hutan dan rencana panen dengan menggunakan sistem informasi photogrammetric; membantu dalam perencanaan dan pengawasan konstruksi dan akses rute jalan hutan; melaksanakan penanaman, dan merawat tanaman pohon; melakukan koordinasi kegiatan seperti menetapkan skala pada kayu, pencegahan kebakaran hutan, penyakit atau mengendalikan serangga dan penggundulan hutan komersial; mengawasi dan melakukan fungsi-fungsi teknis dalam operasi penebangan hutan; pemanfaatan sumber daya, keselamatan terhadap bahaya kebakaran dan pencegahan kecelakaan; mengawasi operasional pembibitan tanaman hutan; memberikan dukungan teknis untuk program penelitian kehutanan di berbagai bidang seperti perbaikan pohon, kebun operasional benih dan survei penyakit atau eksperimental kehutanan dan penelitian hutan rekayasa; mempersiapkan budidaya hutan dan rencana penebangan. Termasuk didalamnya: Kepala Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Teknisi Reklamasi Hutan/ Manajer Lingkungan, Penyusun Rencana Pengelolaan Hutan; Teknisi Silvikultur; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pembinaan Hutan; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Kawasan; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencanaan Hutan; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencana Wisata Alam; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemandu Wisata Alam; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Batang; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Minyak; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Resin; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Getah; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Kulit; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengukuran dan Perpetaan Hutan; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanenan Hutan; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Bulat; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Gergajian; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Lapis; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Serpih Kayu; Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Arang Kayu; Perencana Pembangunan Sumber Daya Genetik; Pelaksana Pergaharuan; Perencana Pengembangan HHBK; Penilai Sumber Benih, Pengelola Sumber Benih; Teknisi Satwa Liar; Petugas Konservasi; Sertifikator Telur Ulat Sutera; Pengelola Laboratorium Hama dan Penyakit Tanaman Murbei dan Ulat Sutera; Kepala Bidang Produksi, Kepala Bagian Penebangan/Pemanenan, Keplaa Bagian Penyaradan/ Skidding, Kepala Bagian Pengangkutan, Kepala Bagian Pengangkutan/ Pemiliran, Kepala Bidang Penatausahaan Hasil Hutan, Kepala Bagian Pengukuran dan Pengujian Kayu Bulat, Kepala Bagian Pengadministrasian PUHH (Penatausahaan Hasil Hutan), Kepala Bidang Pembuatan dan Pemeliharaan Jalan, Kepala Unit Pengelolaan Hutan, Kepala Divisi Perencanaan Hutan, Kepala Divisi Produksi Hasil Hutan Kayu, Kepala Divisi Pembinaan Hutan, Kepala Divisi Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kepala Bagian Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Supervisor Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan, Kepala Divisi Perencanaan atau Pelaksanaan Reklamasi Hutan, Kepala Bidang Penataan Areal Kerja dan Tata Batas Kehutanan, Kepala Bagian Pelaksana dan Pemelihara Tata Batas Kehutanan, Kepala Bagian Penataan Areal Kerja Kehutanan, Kepala Bidang Survey Kehutanan, Kepala Bagian Inventarisasi Hutan, Kepala Bagian Pembukaan Wilayah Hutan, Kepala Bidang Pengukuran dan Perpetaan Hutan, Kepala Bagian Pengukuran dan Pereptaan Hutan, Kepala Bidang Penyiapan Lahan, Kepala Bidang Persemaian/Pembibitan, Kepala Bagian Persemaian, Kepala Bidang Penanaman, Kepala Bagian Penanaman, Kepala Bidang Pemeliharaan Tanaman, Kepala Bidang Bina Sosial, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Kepala Bagian Perlindungan Hutan, Kepala Bagian Pengamanan Hutan.
Tugas Utama
- Pembinaan Hutan
- Pemanfaatan Kawasan
- Perencanaan Hutan
- Perencana Wisata Alam
- Pemandu Wisata Alam
- Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Batang
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Minyak
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Resin
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Getah
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Pengujian Kelompok Kulit
- Pengukuran dan Perpetaan Hutan
- Pemanenan Hutan
- Pengujian Kayu Bulat
- Pengujian Kayu Gergajian
- Pengujian Kayu Lapis
- Pengujian Serpih Kayu
- Pengujian Arang Kayu
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3143 (Teknisi Kehutanan):