3122.01: Koordinator Area Manufaktur
Fakta Cepat
- Kode
- 3122.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 312201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Koordinator Area Manufaktur mengkoordinasikan dengan seluruh unit teknis yang ada supaya melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan; dan melaksanakan kebijakan di bidang manufaktur sesuai dengan target dan sasaran yang akan dicapai oleh perusahaan. Tugasnya meliputi: menyusun rencana kerja harian/mingguan untuk area produksi dengan menentukan prioritas pekerjaan sesuai target produksi; membagi tugas kepada teknisi dan operator sesuai kompetensi dan memastikan setiap anggota tim memahami instruksi kerja; memantau jalannya proses produksi di area yang menjadi tanggung jawab serta mengidentifikasi potensi hambatan dan melakukan tindakan korektif; memastikan produk yang dihasilkan sesuai standar mutu perusahaan dengan melakukan pemeriksaan acak terhadap hasil produksi; menyusun laporan harian/mingguan mengenai pencapaian produksi, masalah, dan solusi serta menyimpan arsip data produksi sesuai prosedur dokumentasi; berkoordinasi dengan bagian perencanaan, pengendalian mutu, dan perawatan mesin serta menyampaikan kebutuhan sumber daya kepada manajemen. Termasuk didalamnya: Section Head / Kepala Seksi Industri
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3122 (Supervisor Manufaktur):