3121.01: Supervisor Pertambangan
Fakta Cepat
- Kode
- 3121.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 312101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Supervisor Pertambangan mengawasi kegiatan pertambangan dan penggalian dan secara langsung mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan penambang yang bekerja di tambang bawah tanah dan permukaan dan galian. Tugasnya meliputi: mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan pekerja yang mengekstrak mineral dan deposit alam lainnya dari bumi, mengoperasikan alat angkut bawah tanah atau peralatan berat di tambang permukaan dan galian; menetapkan metode untuk memenuhi jadwal kerja dan merekomendasikan langkah-langkah bagi manajer pertambangan untuk meningkatkan produktivitas; bekerja sama dengan personel manajerial dan teknis, departemen lain dan kontraktor untuk menyelesaikan masalah operasional dan mengkoordinasikan kegiatan; memberikan laporan dan informasi lainnya untuk manajer pertambangan tentang semua aspek kegiatan pertambangan atau penggalian; menentukan kebutuhan staf dan bahan untuk tambang atau galian. Termasuk didalamnya: Ahli Pengendali Perawatan Sumur Tambang; Pengawas Perawatan Sumur Tambang.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3121 (Supervisor Pertambangan):