3119.03: Penguji Kendaraan

Fakta Cepat

Kode
3119.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
311903
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Penguji Kendaraan menguji kesiapan kendaraan dalam pemenuhan aturan yang berlaku; memeriksa kualitas komponen (mesin, prosedur keamanan keselamatan, dll) berdasar standar dan spesifikasi yang berlaku; memelihara dan memeriksa kesiapan peralatan uji kendaraan. Tugasnya meliputi: menyiapkan peralatan uji dan memastikan kondisi laboratorium pengujian sesuai standar operasional; melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan melaksanakan pengujian teknis menggunakan peralatan sesuai standar mutu dan regulasi serta menguji emisi gas buang sesuai ketentuan lingkungan hidup; menganalisis hasil pengujian untuk menentukan kelayakan kendaraan; memberikan rekomendasi teknis atas perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian; menyusun laporan hasil pengujian kendaraan bermotor dan menerbitkan sertifikat uji berkala (buku uji/KIR) sesuai ketentuan serta menyimpan arsip hasil pengujian sesuai prosedur; berkoordinasi dengan pemilik kendaraan, bengkel perawatan, dan instansi terkait serta memberikan pembinaan teknis mengenai standar kelayakan kendaraan. Termasuk didalamnya: Penguji Kendaraan Bermotor (PKB); Marine Inspector; Inspektur Kelaikudaraan (Airworthiness Inspector)

Tugas Utama

  1. berdasar standar dan spesifikasi yang berlaku
  2. sesuai ketentuan serta menyimpan arsip hasil pengujian sesuai prosedur

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3119 (Teknisi Ilmu Fisika dan Teknik YTDL):