3119.03: Penguji Kendaraan
Fakta Cepat
- Kode
- 3119.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311903
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Penguji Kendaraan menguji kesiapan kendaraan dalam pemenuhan aturan yang berlaku; memeriksa kualitas komponen (mesin, prosedur keamanan keselamatan, dll) berdasar standar dan spesifikasi yang berlaku; memelihara dan memeriksa kesiapan peralatan uji kendaraan. Tugasnya meliputi: menyiapkan peralatan uji dan memastikan kondisi laboratorium pengujian sesuai standar operasional; melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan melaksanakan pengujian teknis menggunakan peralatan sesuai standar mutu dan regulasi serta menguji emisi gas buang sesuai ketentuan lingkungan hidup; menganalisis hasil pengujian untuk menentukan kelayakan kendaraan; memberikan rekomendasi teknis atas perbaikan bila ditemukan ketidaksesuaian; menyusun laporan hasil pengujian kendaraan bermotor dan menerbitkan sertifikat uji berkala (buku uji/KIR) sesuai ketentuan serta menyimpan arsip hasil pengujian sesuai prosedur; berkoordinasi dengan pemilik kendaraan, bengkel perawatan, dan instansi terkait serta memberikan pembinaan teknis mengenai standar kelayakan kendaraan. Termasuk didalamnya: Penguji Kendaraan Bermotor (PKB); Marine Inspector; Inspektur Kelaikudaraan (Airworthiness Inspector)
Tugas Utama
- berdasar standar dan spesifikasi yang berlaku
- sesuai ketentuan serta menyimpan arsip hasil pengujian sesuai prosedur
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3119 (Teknisi Ilmu Fisika dan Teknik YTDL):