3119.01: Teknisi Rekayasa Produksi

Fakta Cepat

Kode
3119.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
311901
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Teknisi Rekayasa Produksi teori dan prinsip-prinsip rekayasa masalah tata letak industri atau produksi manufaktur, biasanya di bawah arahan ahli teknik. Dapat melakukan studi waktu dan gerak pada operasi pekerja di berbagai industri untuk tujuan seperti menetapkan tingkat produksi standar atau meningkatkan efisiensi. melaksanakan kegiatan teknis perencanaan, pengendalian, dan optimalisasi proses produksi agar berjalan efisien, berkualitas, dan sesuai standar nasional maupun internasional. Menafsirkan gambar teknik, diagram skematik, atau rumus dan berunding dengan manajemen atau staf teknik untuk menentukan standar kualitas dan kehandalan; mempelajari log pekerja, lembar pengolahan produk, atau spesifikasi lembar untuk memverifikasi bahwa catatan mematuhi spesifikasi jaminan kualitas; mengawasi pekerja untuk memverifikasi peralatan yang sedang dioperasikan dan dipelihara sesuai dengan standar jaminan kualitas; mengkompilasi dan mengevaluasi data statistik untuk menentukan dan mempertahankan kualitas dan keandalan produk; menyiapkan tabel, grafik, atau diagram untuk menggambarkan alur kerja, routing, layout lantai, material handling, atau pemanfaatan mesin; mempelajari waktu, gerak, metode, atau kecepatan yang terlibat dalam pemeliharaan, produksi, atau operasi lain untuk membangun tingkat produksi standar atau meningkatkan efisiensi; merancang peralatan dan bahan-bahan baru atau merekomendasikan revisi metode operasi, penanganan material, tata letak peralatan, atau perubahan lain untuk meningkatkan produksi atau meningkatkan standar; membantu dalam perencanaan tugas sesuai dengan kinerja pekerja, kapasitas mesin, jadwal produksi, atau antistipasi delay; merekomendasikan modifikasi standar kualitas atau produksi yang ada untuk mencapai kualitas optimal dalam batas-batas kemampuan peralatan; mengevaluasi data dan menulis laporan untuk memvalidasi atau menunjukkan penyimpangan dari standar yang ada. Membantu penyusunan rencana produksi berdasarkan kapasitas mesin, tenaga kerja, dan bahan baku dengan menentukan urutan proses produksi sesuai standar operasional; memantau jalannya proses produksi di lini manufaktur dengan mengidentifikasi potensi hambatan dan melakukan penyesuaian teknis; membuat usulan perbaikan metode kerja untuk meningkatkan efisiensi dengan menerapkan prinsip lean manufacturing atau continuous improvement; melakukan pengujian kualitas produk pada tahap proses maupun hasil akhir dan menganalisis data produksi untuk mendukung pengambilan keputusan; melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap mesin dan peralatan produksi serta melakukan pemeliharaan preventif untuk mengurangi downtime; memastikan produk sesuai dengan standar mutu dan spesifikasi teknis; menyusun laporan hasil pengendalian mutu dan rekomendasi perbaikan; berkoordinasi dengan insinyur produksi, teknisi perawatan, dan tim pengendalian mutu serta memberikan masukan teknis terkait peningkatan produktivitas.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3119 (Teknisi Ilmu Fisika dan Teknik YTDL):