3115.02: Teknisi Teknik Penerbangan

Fakta Cepat

Kode
3115.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
311502
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Teknisi Teknik Penerbangan melakukan pekerjaan teknis, biasanya dengan petunjuk dan pengawasan ahli teknik pesawat terbang dalam tugas perancangan, pengembangan, pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara; melakukan pekerjaan yang sejenis dengan pekerjaan teknisi teknik mesin umum tetapi mengkhususkan diri dalam kerangka pesawat,roda pendarat, sistem rem dan peralatan mekanis lain dari pesawat udara. Dapat mengkhususkan diri dalam suatu jenis khusus seperti pesawat penumpang, pesawat barang, pesawat militer atau helikopter. Tugasnya meliputi: melaksanakan pemeriksaan rutin (pre-flight, post-flight, scheduled maintenance) serta melakukan perawatan preventif pada sistem mesin, avionik, struktur, dan sistem hidrolik; menangani kerusakan atau gangguan teknis pada pesawat dan melakukan perbaikan komponen sesuai manual teknis dan standar pabrikan; melaksanakan inspeksi teknis terhadap komponen pesawat (engine, landing gear, electrical system) serta melakukan pengujian fungsi sistem penerbangan menggunakan instrumen khusus sesuai standar keselamatan penerbangan; menyusun logbook pemeliharaan pesawat dan menyusun laporan hasil inspeksi dan rekomendasi teknis; menyimpan arsip teknis sesuai prosedur regulator penerbangan; berkoordinasi dengan engineer penerbangan, pilot, dan otoritas bandara serta memberikan masukan teknis terkait kesiapan pesawat untuk operasi. Termasuk didalamnya: Teknisi Laminating Basah; Teknisi Laminating Kering

Tugas Utama

  1. serta melakukan perawatan preventif pada sistem mesin, avionik, struktur, dan sistem hidrolik
  2. serta melakukan pengujian fungsi sistem penerbangan menggunakan instrumen khusus sesuai standar keselamatan penerbangan

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3115 (Teknisi Teknik Mekanis):