3115.01: Teknisi Teknik Mesin
Fakta Cepat
- Kode
- 3115.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311501
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi Teknik Mesin melakukan pekerjaan teknis, biasanya dengan petunjuk dan pengawasan ahli teknik mesin dalam tugas perancangan, pengembangan, pembuatan, pembangunan, pemasangan, pengoperasian yang efisien, pemeliharaan dan perbaikan mesin dan peralatan yang berfungsi mekanis. Tugasnya meliputi: memasang mesin dan melakukan percobaan, pengujian, membuat catatan, melakukan perhitungan, menyesuaikan instrumen, mencatat hasil observasi serta membantu pekerjaan dan mengembangkan mengenai perkakas mesin, mesin penggerak tenaga, kendaraan, mesin sistem pemanasan ventilasi dan pendingin, mesin dan peralatan untuk penyaluran pengontrolan dan penggunaan tenaga nuklir, dan mesin dan peralatan lainnya; membuat perkiraan terinci mengenal kebutuhan jumlah dan biaya untuk bahan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pembuatan dan pemasangan dan menyiapkan jadwal kerja; melakukan pengawasan teknis dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja yang bertugas membuat, memasang, memperbaiki dan memelihara mesin dan peralatan yang berfungsi mekanis, memeriksa dan menguji pekerjaan yang telah diselesaikan untuk menjamin agar spesifikasi dan standar, norma keselamatan kerja; memeriksa dan mengatur operasi mesin dan peralatan yang telah terpasang untuk proses produksi dan keperluan lain; menerapkan pengetahuan teknik mesin secara teori dan praktek untuk mengenal dan memecahkan masalah yang mungkin timbul dalam pekerjaan; membuat laporan hasil pekerjaan untuk dilaporkan kepada pimpinan dan pihak terkait. Termasuk didalamnya: Inspektur Pekerjaan Mekanikal; Supervisor Hidro Mekanikal; Supervisor / Teknisi Mekanikal
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3115 (Teknisi Teknik Mekanis):