3114.02: Teknisi Instrumentasi
Fakta Cepat
- Kode
- 3114.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311402
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi instrumentasi membantu dalam pengembangan, pengujian, dan perawatan alat-alat instrumentasi; menggunakan, memasang alat ukur; melakukan kalibrasi alat ukur, sensor/transducer, transmitter, IO controller, control valve; mengatasi masalah peralatan instrumentasi lapangan. Tugasnya meliputi: melakukan pemasangan instrumen pengukuran dan melaksanakan kalibrasi peralatan instrumentasi sesuai standar guna menjamin akurasi sistem kontrol dan pengukuran; mengoperasikan sistem instrumentasi untuk memantau parameter proses dengan memastikan sistem kontrol berfungsi sesuai desain dan SOP serta melaporkan jika ada anomali atau gangguan pada sistem; melakukan inspeksi rutin terhadap peralatan instrumentasi, melaksanakan perawatan preventif dan korektif dan mengganti komponen yang rusak atau tidak sesuai standar; membuat laporan hasil kalibrasi, pemeliharaan, dan perbaikan serta menyusun catatan teknis untuk mendukung audit dan evaluasi. Termasuk didalamnya: Asisten/Pengawas Instrumentasi
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3114 (Teknisi Teknik Elektronik):