3113.03: Inspektur Ketenagalistrikan

Fakta Cepat

Kode
3113.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
311303
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Inspektur Ketenagalistrikan melaksanakan Inspeksi Ketenagalistrikan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan ilmu ketenagalistrikan, dimulai dari tahap perencanaan inspeksi, persiapan inspeksi, pelaksanaan inspeksi hingga evaluasi dan analisis hasil inspeksi. Tugasnya meliputi: menyusun rencana inspeksi ketenagalistrikan sesuai program pengawasan serta menentukan objek, ruang lingkup, dan metode pemeriksaan; melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejala berbagai aspek ketenagalistrikan; mengembangkan metoda dan teknik inspeksi; melaksanakan pengujian fungsi dan keselamatan peralatan listrik serta memverifikasi dokumen teknisi; menganalisis hasil pemeriksaan untuk menilai tingkat kepatuhan dan menyusun rekomendasi teknis atas temuan inspeksi; menyusun laporan hasil inspeksi ketenagalistrikan dan menyimpan arsip dokumen pemeriksaan sesuai prosedur; berkoordinasi dengan pemilik instalasi, kontraktor, dan instansi terkait serta memberikan pembinaan teknis mengenai standar ketenagalistrikan. Termasuk didalamnya: Inspektur Pekerjaan Elektrikal (arus kuat); Inspektur Jaringan Listrik

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3113 (Teknisi Teknik Listrik):