3113.03: Inspektur Ketenagalistrikan
Fakta Cepat
- Kode
- 3113.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311303
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Inspektur Ketenagalistrikan melaksanakan Inspeksi Ketenagalistrikan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan ilmu ketenagalistrikan, dimulai dari tahap perencanaan inspeksi, persiapan inspeksi, pelaksanaan inspeksi hingga evaluasi dan analisis hasil inspeksi. Tugasnya meliputi: menyusun rencana inspeksi ketenagalistrikan sesuai program pengawasan serta menentukan objek, ruang lingkup, dan metode pemeriksaan; melakukan inspeksi, pengujian, penelaahan proses dan gejala berbagai aspek ketenagalistrikan; mengembangkan metoda dan teknik inspeksi; melaksanakan pengujian fungsi dan keselamatan peralatan listrik serta memverifikasi dokumen teknisi; menganalisis hasil pemeriksaan untuk menilai tingkat kepatuhan dan menyusun rekomendasi teknis atas temuan inspeksi; menyusun laporan hasil inspeksi ketenagalistrikan dan menyimpan arsip dokumen pemeriksaan sesuai prosedur; berkoordinasi dengan pemilik instalasi, kontraktor, dan instansi terkait serta memberikan pembinaan teknis mengenai standar ketenagalistrikan. Termasuk didalamnya: Inspektur Pekerjaan Elektrikal (arus kuat); Inspektur Jaringan Listrik
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3113 (Teknisi Teknik Listrik):