3113.01: Teknisi Teknik Listrik
Fakta Cepat
- Kode
- 3113.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi Teknik Listrik melakukan pekerjaan teknis, biasanya dengan petunjuk dan pengawasan ahli teknik listrik dalam tugas perekayasaan, pengembangan, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan sistem dan peralatan listrik. Tugasnya meliputi: memasang alat-alat listrik dan melakukan percobaan, pengujian, membuat catatan hasil observasi serta membantu pekerjaan penelitian dan pengembangan mengenai peralatan pembangkit dan distribusi tenaga listrik, peralatan listrik untuk industri, rumah tangga dan lain-lainya; membuat perkiraan rinci mengenai kebutuhan jumlah dan biaya untuk bahan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk membuat dan memasang peralatan listrik dan menyiapkan jadwal kerja; melakukan pengawasan teknisi dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja dalam pembuatan, pemasangan, perbaikan dan menguji pekerjaan yang telah diselesaikan untuk menjamin terpeliharanya spesifikasi dan standar norma keselamatan kerja; memeriksa dan mengatur operasi instalasi pembangkit tenaga listrik yang telah terpasang untuk proses produksi dan keperluan lain; menerapkan pengetahuan teknik kelistrikan secara teori dan praktek untuk mengenal dan memecahkan masalah yang mungkin timbul dalam pekerjaan. Termasuk didalamnya: Superintendent Catu Daya; Teknisi/Supervisor Sistem Listrik Migas; Teknisi Elektrikal (arus kuat); Teknisi Kabel Prestressed
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3113 (Teknisi Teknik Listrik):