2652.05: Orchestrator

Fakta Cepat

Kode
2652.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
265205
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Orchestrator adalah tenaga profesional yang merancang, menyusun, dan mengatur aransemen musik untuk berbagai jenis pertunjukan atau rekaman, baik orkestra, ensemble, band, maupun produksi musik lainnya. Jabatan ini bertujuan menghasilkan komposisi musik yang harmonis, sesuai gaya, dan dapat dinyanyikan atau dimainkan oleh musisi dan bertanggung jawab menghasilkan aransemen musik yang harmonis, kreatif, dan sesuai dengan kebutuhan pertunjukan atau rekaman. Jabatan ini menuntut pengetahuan teori musik yang mendalam, kemampuan analisis musik, kreativitas, serta kemampuan berkolaborasi dengan musisi dan tim produksi.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2652 (Musisi, Penyanyi Dan Komposer):