2651.03: Pemulih Gambar

Fakta Cepat

Kode
2651.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
265103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pemulih gambar/konservator (picture restorer) adalah seorang profesional yang mempertahankan dan mengembalikan gambar atau lukisan bernilai budaya atau sejarah yang signifikan. Seorang konservator-pemulih gambar adalah seorang profesional yang sangat berkomitmen terlibat dalam konservasi gambar atau lukisan yang berharga dalam hal seni, estetika, budaya, ilmiah atau sejarah. Seorang konservator-pemulih gambar memiliki baik pengetahuan teoritis (teori seni rupa, sejarah budaya dan teknologi, kimia, biologi) dan keterampilan teknis praktis. Peran konservator atau pemulih gambar adalah untuk menilai kondisi material dari suatu obyek, menemukan strategi dan menerapkan metode ilmiah untuk menjaga integritas, mencegah kerusakan atau mengembalikannya. Untuk melakukannya, pemulih gambar melihat sejarah dan cara pembuatan objek. Dan juga menilai kemungkinan penyebab kerusakan obyek, termasuk: Korosi karena cahaya, tingkat salah suhu atau kelembaban, angkutan, hama, polusi udara atau terabaikan. Seorang konservator harus mendokumentasikan metode dan prosedur yang digunakan untuk referensi di masa mendatang dan memastikan bahwa proses restorasi yang lembut dan reversibel. Seoarang konservator akan memberi nasihat tentang langkah-langkah terbaik untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, seperti mencari menyimpan atau menampilkan fasilitas yang memadai, atau membuat salinan dari sebuah benda yang terlalu rapuh untuk dipamerkan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2651 (Seniman Visual):