2632.02: Ahli Arkeologi

Fakta Cepat

Kode
2632.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
263202
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Arkeologi mempelajari manusia beserta kebudayaan-kebudayaan yang terjadi dimasa lampau melalui peninggalanya. Tugasnya meliputi: menelusuri perkembangan masyarakat melalui materi sisa-sisa masa lalu, seperti tempat tinggal, kuil, peralatan, tembikar, koin, senjata, atau patung; mempelajari perilaku manusia dan proses perubahan budaya; melakukan penelitian dengan penggalian (ekskavasi) arkeologis; mengelola sumber daya arkeologi (Archaeological Resources Management) atau pengelolaan sumberdaya budaya (CRM, Culture Resources Management); mengembangkan teori, model dan metode untuk menafsirkan dan menjelaskan tentang asal usul kebudayan manusia; mengevaluasi hasil keputusan politik tentang kebijakan sosial; menganalisis dan mengevaluasi data sosial; memberikan saran tentang aplikasi praktis dari temuan dalam perumusan kebijakan ekonomi dan sosial untuk kelompok penduduk dan wilayah, dan untuk pengembangan pasar; menyiapkan makalah ilmiah dan laporan.

Tugas Utama

  1. arkeologis
  2. atau pengelolaan sumberdaya budaya (CRM, Culture Resources Management

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2632 (Ahli Sosiologi, Antropologi dan Profesional YBDI):