2622.03: Pustakawan
Fakta Cepat
- Kode
- 2622.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 262203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pustakawan mengumpulkan, menyeleksi, mengembangkan, mengatur, dan menjaga koleksi perpustakaan dan repositori informasi lainnya; mengatur dan mengontrol layanan perpustakaan lainnya; memberikan informasi bagi pengguna; melayani pengunjung perpustakaan untuk meminjam atau menemukan buku, majalah, dan informasi lain di perpustakaan. Tugasnya meliputi: mengatur, mengembangkan, dan memelihara koleksi yang sistematis dari buku, majalah, dan media cetak lainnya; menyeleksi dan merekomendasikan akuisisi buku dan media cetak lainnya atau; mengatur, mengklasifikasi dan mengkatalog bahan pustaka; mengelola perpustakaan dan fasilitas peminjaman antar perpustakaan dan jaringan informasi; melakukan penelitian dan menganalisis atau memodifikasi layanan perpustakaan dan informasi sesuai dengan perubahan kebutuhan pengguna; menyusun dan menerapkan skema dan model konseptual untuk penyimpanan, pengaturan, klasifikasi, dan pengambilan informasi; menyiapkan makalah ilmiah dan laporan; melakukan pencarian referensi melalui manual, media online dan interaktif, membuat peminjaman antar-perpustakaan dan melakukan fungsi lain untuk membantu pengguna dalam mengakses bahan pustaka; melayani pengunjung perpustakaan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2622 (Pustakawan dan Profesional Informasi YBDI):