2621.02: Kurator Galeri Seni
Fakta Cepat
- Kode
- 2621.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 262102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kurator galeri seni mengumpulkan, menilai, dan menjamin penyimpanan dan pemeliharaan benda-benda seni dalam sebuah galeri. Tugasnya meliputi: merencanakan, merancang, dan menerapkan sistem untuk penyimpanan benda-benda seni yang berharga; mengatur, mengembangkan dan memelihara koleksi benda seni; mengarahkan atau melakukan klasifikasi dan katalogisasi koleksi galeri seni dan mengatur pameran; menyelenggarakan pameran di galeri seni, mempublikasikan pameran dan mengatur display khusus untuk tujuan umum, khusus atau pendidikan; mengamati dan menganalisis perkembangan seni rupa Indonesia dan seni rupa International; mempertimbangkan dan menyeleksi karya dan kegiatan pameran; membantu mempertimbangkan tata pameran tetap, sistem pendokumentasian dan kebijakan pengelolaan koleksi; melakukan kerjasama, bimbingan, edukasi, dan apresiasi seni rupa melalui kegiatan-kegiatan galeri.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2621 (Arsiparis dan Kurator):