2621.02: Kurator Galeri Seni

Fakta Cepat

Kode
2621.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
262102
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Kurator galeri seni mengumpulkan, menilai, dan menjamin penyimpanan dan pemeliharaan benda-benda seni dalam sebuah galeri. Tugasnya meliputi: merencanakan, merancang, dan menerapkan sistem untuk penyimpanan benda-benda seni yang berharga; mengatur, mengembangkan dan memelihara koleksi benda seni; mengarahkan atau melakukan klasifikasi dan katalogisasi koleksi galeri seni dan mengatur pameran; menyelenggarakan pameran di galeri seni, mempublikasikan pameran dan mengatur display khusus untuk tujuan umum, khusus atau pendidikan; mengamati dan menganalisis perkembangan seni rupa Indonesia dan seni rupa International; mempertimbangkan dan menyeleksi karya dan kegiatan pameran; membantu mempertimbangkan tata pameran tetap, sistem pendokumentasian dan kebijakan pengelolaan koleksi; melakukan kerjasama, bimbingan, edukasi, dan apresiasi seni rupa melalui kegiatan-kegiatan galeri.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2621 (Arsiparis dan Kurator):