2355.01: Guru Tari
Fakta Cepat
- Kode
- 2355.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2355 — Guru Kursus Seni
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 235501
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Guru Tari mengajar siswa dalam praktik, teori dan penampilan dalam seni tari di luar sistem pendidikan dasar, menengah dan tinggi, dapat juga memberikan kuliah secara pribadi atau kelompok kecil sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam lembaga pendidikan utama. Tugasnya meliputi: menilai tingkat kemampuan siswa dan menentukan kebutuhan pembelajaran; merencanakan, menyiapkan dan menyampaikan program studi, pelajaran dan lokakarya untuk siswa individu dan kelompok; menyiapkan dan menyajikan materi mengenai teori dalam seni tari tari; melatih dan menunjukkan aspek-aspek praktis dari tari; menetapkan latihan dan kerja sesuai tingkat kemampuan, minat dan bakat siswa; memberikan saran, kritik dan dorongan; merevisi kurikulum, isi kursus, bahan kursus dan metode pengajaran dalam seni tari; mempersiapkan siswa untuk ujian, pertunjukan dan penilaian; mengatur kunjungan dan tur ke pameran dan pertunjukan seni tari; mengatur dan membantu dalam pertunjukan atau pameran karya siswa.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2355 (Guru Kursus Seni):