2262.01: Apoteker

Fakta Cepat

Kode
2262.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
226201
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Apoteker membuat dan memberikan obat-obatan dan preparat yang berhubungan dengan itu sesuai dengan resep atau formula. Tugasnya meliputi: membuat dan mengawasi pembuatan obat-obatan menurut resep dokter atau suatu formula tertentu; memberikan obat-obatan dan preparat sesuai dengan resep; melakukan pengawasan racun dan toksin untuk keperluan medis, rumah tangga atau lain-lainnya dan mengedarkan menurut peraturan yang berlaku; melakukan pengujian untuk menentukan identitas, kemurnian dan daya tahan obat-obatan; merawat bahan farmasi untuk mencegah kerusakan; membuat catatan mengenai obat-obatan yang dibuat berdasarkan resep dan persenyawaan khusus yang mengandung racun yang telah diedarkan atau dijual; mempersiapkan, menyediakan dan menganjurkan penggunaan bahan-bahan untuk obat-obatan kesehatan hewan, preparat kimia untuk pertanian dan produk kosmetik.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2262 (Apoteker):