2211.01: Dokter Umum
Fakta Cepat
- Kode
- 2211.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 221101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Dokter Umum melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosis, membuat resep obat, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit, kelainan, dan luka pada tubuh secara umum (tidak terfokus pada penyakit atau kasus tertentu). Tugasnya meliputi: memeriksa pasien; mempertimbangkan hasil pemeriksaan, pengujian, dan berkonsultasi dengan tenaga spesialis atau dokter lain apabila hal tersebut diperlukan; melakukan diagnosis mengenai gejala yang dialami pasien; membuat resep; memberi nasihat kepada pasien mengenai pantangan yang perlu dilakukan untuk menjaga dan memulihkan kesehatan; mengatur pemakaian obat-obatan menurut keperluan; membuat catatan mengenai kondisi kesehatan pasien yang diperiksa, dan pengobatan yang telah diberikan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2211 (Praktisi Dokter Umum):