1322.02: Manajer Produksi Pertambangan
Fakta Cepat
- Kode
- 1322.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Produksi Pertambangan merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan produksi dan operasi tambang. Tugasnya meliputi: merencanakan dan menyusun jadwal produksi tambang; menyusun skala waktu untuk pelaksanaan produksi penambangan; menyusun anggaran biaya kegiatan dan menetapkan standar kualitas; mengawasi proses produksi pertambangan dan menyesuaikan jadwal yang diperlukan; memantau standar produk dan menerapkan kontrol kualitas program; melakukan koordinasi antar departemen yang berbeda; memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja mengikuti pedoman yang ada; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1322 (Manajer Pertambangan dan Penggalian):