1322.02: Manajer Produksi Pertambangan

Fakta Cepat

Kode
1322.02
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
132202
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Produksi Pertambangan merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan produksi dan operasi tambang. Tugasnya meliputi: merencanakan dan menyusun jadwal produksi tambang; menyusun skala waktu untuk pelaksanaan produksi penambangan; menyusun anggaran biaya kegiatan dan menetapkan standar kualitas; mengawasi proses produksi pertambangan dan menyesuaikan jadwal yang diperlukan; memantau standar produk dan menerapkan kontrol kualitas program; melakukan koordinasi antar departemen yang berbeda; memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja mengikuti pedoman yang ada; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1322 (Manajer Pertambangan dan Penggalian):