1219.06: Manajer Fasilitas Hijau
Fakta Cepat
- Kode
- 1219.06
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 121906
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Fasilitas Hijau mengelola, mengoordinasikan, dan mengawasi seluruh operasional fasilitas agar berjalan secara efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Jabatan ini memastikan penerapan prinsip keberlanjutan dan ekonomi sirkular dalam pengelolaan bangunan, utilitas, dan infrastruktur, melalui pengendalian penggunaan energi, air, limbah, serta sumber daya lainnya, guna mendukung kinerja operasional dan komitmen keberlanjutan organisasi. Tugasnya meliputi : menyusun kebijakan, strategi, dan rencana kerja pengelolaan fasilitas hijau sesuai dengan standar keberlanjutan dan kebutuhan organisasi; mengelola dan mengawasi operasional fasilitas, termasuk bangunan, utilitas, dan infrastruktur pendukung agar beroperasi secara efisien dan ramah lingkungan; mengendalikan dan mengoptimalkan penggunaan energi, air, dan sumber daya lainnya untuk meminimalkan dampak lingkungan; mengelola sistem pengelolaan limbah, termasuk pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sesuai prinsip ekonomi sirkular; memastikan penerapan praktik hijau dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta standar lingkungan yang berlaku; melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait, penyedia jasa, dan mitra eksternal dalam pengelolaan fasilitas berkelanjutan; memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kinerja fasilitas hijau, termasuk efisiensi sumber daya dan dampak lingkungan; mengembangkan inisiatif dan inovasi peningkatan kinerja fasilitas dalam mendukung transisi organisasi menuju ekonomi sirkular; mengelola dan membina tim pengelola fasilitas agar bekerja sesuai standar operasional dan prinsip keberlanjutan; menyusun rekomendasi perbaikan dan pengembangan pengelolaan fasilitas berdasarkan hasil evaluasi dan capaian kinerja.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1219 (Manajer Pelayanan Bisnis Dan Administrasi Bisnis YTDL):