1213.02: Manajer Perencanaan Strategis

Fakta Cepat

Kode
1213.02
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
121302
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Perencanaan Strategis merencanakan, memfasilitasi proses perencanaan jangka panjang dan jangka pendek, mengarahkan dan memantau pelaksanaan dan evaluasi rencana strategis perusahaan untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan perusahaan. Tugasnya meliputi : merencanakan kebijakan strategis perusahaan sesuai dengan visi dan misi perusahaan; mempersiapkan koordinasi dan keahlian teknis untuk memastikan pengembangan dan pelaksanaan dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sesuai dengan tujuan perusahaan; mengkoordinasikan dengan unit terkait berkaitan dengan inovasi dan hasil penelitian baru dari pengembangan kebijakan, pengembangan program dan produk perusahaan; mengkoordinasikan dan mengelola kontribusi kebijakan untuk mendukung pelaksanaan rencana strategis yang telah dibuat dan direncanakan; mengidentifikasi peluang bisnis baru yang mendukung transisi ke ekonomi sirkular, mengembangkan strategi untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip sirkular dalam operasi bisnis, dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan melalui inovasi model bisnis sirkular melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1213 (Manajer Perencanaan dan Kebijakan):