1213.01: Manajer Kebijakan

Fakta Cepat

Kode
1213.01
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
121301
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Kebijakan merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengoordinasikan saran kebijakan dan kebijakan strategis di pemerintahan atau organisasi-organisasi non-pemerintah dan badan-badan sektor swasta, atau mengelola kegiatan perusahaan yang memberikan jasa pelayanan kebijakan dan perencanaan strategis. Tugasnya meliputi: mengembangkan, melaksanakan dan memantau rencana strategis, program, kebijakan, proses, sistem dan prosedur untuk mencapai tujuan, sasaran dan standar kerja; mengembangkan, mengarahkan, mengelola dan berpartisipasi dalam penelitian dan analisis kebijakan; melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan praktek; menetapkan standar dan alat ukur kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan; menyusun perencanaan dan memimpin operasional sehari-hari; memimpin dan melaksanakan kegiatan dari pengembangan kebijakan strategis; mengelola anggaran untuk fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku; melakukan pengembangan teknologi dan proses baru yang mendukung transisi ke model bisnis sirkular yang berkelanjutan; melakukan pengawasan terhadap seleksi, pelatihan dan kinerja pegawai; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1213 (Manajer Perencanaan dan Kebijakan):