1114.01: Pimpinan Organisasi Bidang Khusus

Fakta Cepat

Kode
1114.01
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
111401
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pimpinan Organisasi Bidang Khusus merupakan kelompok jabatan yang memiliki tugas menentukan, merumuskan dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan organisasi bidang khusus, seperti organisasi partai politik, serikat pekerja, organisasi pengusaha, asosiasi perdagangan dan industri, organisasi kemanusiaan atau amal, atau asosiasi olahraga, dan mewakili organisasi dan bertindak atas namanya. Tugasnya meliputi: menentukan dan merumuskan kebijakan, ketentuan dan peraturan organisasi; merencanakan, mengarahkan dan mengkoordinasikan fungsi umum organisasi; meninjau kegiatan dan hasil organisasi dan melaporkannya kepada dewan direksi dan badan pemerintah, keanggotaan organisasi dan lembaga donatur; melakukan negosiasi atas nama organisasi, anggota dan kelompok khusus yang terkait; mempromosikan kepentingan organisasi, anggota dan kelompok khusus yang terkait kepada legislatif, pemerintah atau masyarakat umum; merencanakan, mengatur dan mengarahkan unit-unit terkait untuk menerapkan kebijakan, program, ketentuan dan peraturan organisasi; menjamin sistem dan prosedur yang tepat dikembangkan dan diimplementasikan untuk pengawasan anggaran; memantau dan mengevaluasi kinerja organisasi atau perusahaan terhadap tujuan dan kebijakan yang ditetapkan; mewakili organisasi pada acara resmi dan pertemuan dewan, dalam negosiasi, konvensi, dengar pendapat dan forum; melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan organisasi.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1114 (Pimpinan Organisasi Bidang Khusus):