9211.01: Buruh Tani Padi

Fakta Cepat

Kode
9211.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
921101
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pekerja yang bertugas menanam, memelihara dan memanen tanaman pangan, seperti padi, dengan tangan. Melaksanakan kegiatan operasional budidaya tanaman padi pada lahan pertanian sesuai arahan dan standar teknis budidaya guna mendukung tercapainya target produksi. Melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan budidaya tanaman padi yang bersifat teknis dan fisik meliputi pengolahan tanah, penanaman, pemeliharaan tanaman, hingga pemanenan, dengan tujuan mendukung keberhasilan produksi gabah, membantu pengolahan tanah sawah melalui pencangkulan, pembersihan gulma, atau membantu pengoperasian alat bajak untuk menggemburkan lumpur dan meratakan permukaan tanah, pemilihan dan penanaman bibit padi secara tegak dan teratur di petakan sawah. melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin seperti penyiangan rumput liar yang tumbuh di sekitar tanaman padi, penaburan pupuk secara merata, pengaturan aliran air irigasi agar tanaman tidak kekeringan atau terendam berlebihan, serta pengendalian hama secara manual atau membantu penyemprotan obat pembasmi hama. Menjelang masa panen, melakukan pemanenan dengan memotong batang padi menggunakan sabit atau arit, mengumpulkan dan mengangkut hasil panen ke tempat perontokan, membantu proses perontokan gabah dari batangnya, pengeringan gabah di bawah sinar matahari, serta membersihkan sisa jerami dan merapikan sawah pasca panen untuk persiapan musim tanam berikutnya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 9211 (Buruh Pertanian):