92 — Buruh Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Fakta Cepat
- Kode
- 92
- Level
- Subgolongan Pokok (2 digit)
- Induk
- 9 — Pekerja Kasar
- Gol. Pokok
- 9 — Pekerja Kasar
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Pekerja ini melaksanakan tugas rutin dan sederhana dalam menghasilkan tanaman dan ternak, mengolah serta memelihara kebun dan taman, eksploitasi dan konservasi hutan, serta melakukan kegiatan penangkapan dan budidaya ikan. Tugasnya meliputi: menggali, mengeruk dan menyekop menggunakan perkakas tangan; membongkar muat dan menyusun persediaan, produksi dan barang lain; mengairi, menjarangkan, menyiangi dan merawat tanaman dengan tangan atau menggunakan perkakas tangan; menanam, memanen, memetik dan mengumpulkan hasil produksi dengan tangan; memberi makan, air, dan membersihkan hewan dan menjaga kebersihan kandangnya, mengawasi ternak, melaporkan kondisinya; mempersiapkan dan memasang jala, tali, dan peralatan memancing lainnya serta peralatan dek; memilih, menyusun, mengelompokkan, dan mengepak hasil produksi ke dalam kontainer; melakukan perbaikan kecil pada perlengkapan, peralatan bangunan, kapal dan pagar. Pekerjaan pada golongan ini diklasifikasikan ke dalam subgolongan berikut: 921 Buruh Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan