5245.03: Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Fakta Cepat
- Kode
- 5245.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 524503
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual bahan bakar, pelumas dan produk otomotif lainnya dan menyediakan layanan seperti pengisian bahan bakar, membersihkan, melumasi dan melakukan perbaikan kecil untuk kendaraan bermotor. Rincian tugasnya meliputi: mengisi tangki bahan bakar dan kontainer ke tingkat yang ditentukan oleh pelanggan; memeriksa dan mengisi tekanan udara dalam ban kendaraan, dan minyak dan tingkat fluida kendaraan lain; mengumpulkan pembayaran dari pelanggan untuk pembelian; membersihkan pompa bensin dan jalan sekitarnya, toko dan fasilitas; melakukan pengendalian stok dan membuat laporan mengenai bahan bakar, minyak, aksesoris dan barang-barang lain yang dijual.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5245 (Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar):