4212.02: Bandar
Fakta Cepat
- Kode
- 4212.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 421202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Bandar adalah seseorang yang mengoperasikan meja permainan. Berdiri atau duduk di belakang meja dan mengoperasikan permainan dengan membagikan kartu atau balok untuk pemain, atau mengoperasikan peralatan game atau permainan lainnya. Mendistribusikan kemenangan atau mengumpulkan uang pemain 'atau chip.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4212 (Juru Taruh, Bandar, dan YBDI):