4211.01: Teller Bank
Fakta Cepat
- Kode
- 4211.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 421101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teller Bank berurusan secara langsung dengan para klien bank atau kantor pos dalam hubungannya dengan penerimaan, penukaran dan pembayaran uang kembalian atau memberikan layanan surat. Menerima uang atau cek dari para klien; membayar uang kembalian kepada para klien; membayar rekening dan membuat transfer uang untuk atas nama pelanggan; menghitung hutang dan piutang dari rekening pelanggan; menukar uang dari satu nilai mata uang untuk nilai mata uang yang lain karena diminta oleh pelanggan; membuat catatan semua transaksi dan menerima dengan saldo uang; menerima surat, menjual perangko pos, dan mengadakan bisnis tempat pembayaran kantor pos lainnya seperti pembayaran rekening, transfer uang dan bisnis terkait; mengerjakan tugas lain yang sejenis; menyelia pekerja lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4211 (Teller Bank dan YBDI):