3513.03: Teknisi Sistem Operasi
Fakta Cepat
- Kode
- 3513.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 351303
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Bertugas mengoperasikan, memelihara, memfasilitasi pemanfaatan system serta bertanggung jawab atas operasi, pemrograman, dan konfigurasi elektronik, perangkat keras dan perangkat lunak. Tugasnya meliputi: memasang sistem operasi pada komputer atau server; menyelidiki, memecahkan masalah pengguna akhir; memantau penggunaan sumber daya seperti CPU, RAM, dan storage; melakukan penilaian berkelanjutan jangka panjang dan pendek hardware dan software bagi kebutuhan perusahaan, mengembangkan, menguji, dan menerapkan program-program baru dan versi revisi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3513 (Teknisi Jaringan dan Sistem Komputer):