3511.01: Operator Komputer
Fakta Cepat
- Kode
- 3511.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 351101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Bertugas memantau dan mengendalikan komputer dan peralatan elektronik pengolahan data untuk memproses data bisnis, ilmiah, teknik, dan lainnya sesuai dengan instruksi operasi. Tugasnya meliputi: memasukkan perintah, menggunakan terminal komputer, dan mengaktifkan kontrol pada komputer dan peralatan peripheral untuk mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan; memonitor sistem untuk kegagalan peralatan atau kesalahan dalam kinerja; menanggapi pesan kesalahan program dengan mencari dan memperbaiki masalah atau mengakhiri program; memberitahu supervisor atau teknisi pemeliharaan komputer dari kerusakan peralatan; mencatat informasi seperti waktu operasi komputer, masalah yang terjadi, dan tindakan yang diambil; mengoperasikan program spreadsheet dan jenis lain dari perangkat lunak untuk membuat dan memanipulasi data dan untuk menghasilkan laporan; membantu programmer dan sistem analis menguji dan debug program baru; mengambil, memisahkan dan menyortir output program yang diperlukan, dan mengirim data ke pengguna tertentu; mengawasi operasi sistem perangkat keras komputer, termasuk koordinasi dan penjadwalan penggunaan terminal komputer dan jaringan untuk memastikan penggunaan yang efisien.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3511 (Teknisi Operasi Teknologi Informasi dan Komunikasi):