3359.04: Pengawas Harga

Fakta Cepat

Kode
3359.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
335904
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pengawas Harga melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap tingkat harga barang dan/atau jasa di pasar guna memastikan kesesuaian dengan kebijakan pemerintah serta mencegah praktik pelanggaran di bidang perdagangan. Tugas nya meliputi: melakukan pemantauan harga barang dan/atau jasa di pasar tradisional, modern, dan platform perdagangan lainnya; mengumpulkan, mencatat, dan mengelola data harga harian atau periodik untuk bahan analisis; membandingkan harga yang berlaku dengan kebijakan pemerintah atau acuan harga resmi; mengidentifikasi indikasi penyimpangan harga, praktik monopoli, atau penetapan harga yang merugikan konsumen; melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pelaku usaha terkait ketentuan harga; menyusun laporan hasil pengawasan dan pemantauan harga secara berkala atau insidentil; memberikan rekomendasi atau informasi kepada atasan dan instansi terkait mengenai perkembangan harga dan tindakan pengendalian yang diperlukan; berkoordinasi dengan dinas terkait, aparat pengawas lain, atau lembaga pemerintah dalam rangka pengawasan harga; melakukan sosialisasi ataunedukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai ketentuan harga dan kebijakan pemerintah yang berlaku; menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait harga dan melaporkan tindak lanjutnya kepada pihak berwenang.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3359 (Profesional Pemerintahan YTDL):