3354.01: Petugas Penerbit Paspor
Fakta Cepat
- Kode
- 3354.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 335401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petugas Penerbit Paspor melayani permohonan penerbitan pasport. Tugasnya meliputi: menyiapkan peralatan dalam rangka penerbitan paspor; memberikan penjelasan tentang syarat-syarat pembuatan paspor; melakukan verifikasi dan validasi data berkaitan dengan berkas pemohon pembuatan paspor; memproses berkas pembuatan paspor yang sudah divalidasi; membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3354 (Pegawai Pemerintah Bidang Perizinan):