3354.01: Petugas Penerbit Paspor

Fakta Cepat

Kode
3354.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
335401
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Petugas Penerbit Paspor melayani permohonan penerbitan pasport. Tugasnya meliputi: menyiapkan peralatan dalam rangka penerbitan paspor; memberikan penjelasan tentang syarat-syarat pembuatan paspor; melakukan verifikasi dan validasi data berkaitan dengan berkas pemohon pembuatan paspor; memproses berkas pembuatan paspor yang sudah divalidasi; membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3354 (Pegawai Pemerintah Bidang Perizinan):