3352.02: Pengawas Perpajakan
Fakta Cepat
- Kode
- 3352.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 335202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pengawas Perpajakan membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perpajakan. Tugasnya meliputi: menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pemungutan pajak; menerima dan mendapatkan informasi baik dari pihak ketiga maupun dari mass media; melakukan pengamatan terkait kendala dan dampak pelaksanaan peraturan perpajakan oleh instansi perpajakan, melakukan kajian-kajian atas tugas bidang perpajakan; dan memberikan masukan untuk meningkatkan pelaksanaan peraturan perpajakan oleh instansi perpajakan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3352 (Petugas Pajak dan Retribusi Pemerintah):