3352.02: Pengawas Perpajakan

Fakta Cepat

Kode
3352.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
335202
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pengawas Perpajakan membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perpajakan. Tugasnya meliputi: menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pemungutan pajak; menerima dan mendapatkan informasi baik dari pihak ketiga maupun dari mass media; melakukan pengamatan terkait kendala dan dampak pelaksanaan peraturan perpajakan oleh instansi perpajakan, melakukan kajian-kajian atas tugas bidang perpajakan; dan memberikan masukan untuk meningkatkan pelaksanaan peraturan perpajakan oleh instansi perpajakan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3352 (Petugas Pajak dan Retribusi Pemerintah):