3352.01: Petugas Pajak
Fakta Cepat
- Kode
- 3352.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 335201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Petugas Pajak melaksanakan administrasi perpajakan, pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, serta penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tugasnya meliputi: melaksanakan pelayanan, administrasi, dan pengawasan perpajakan dengan menerima dan memverifikasi dokumen perpajakan; memberikan informasi kepada wajib pajak; memantau kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak; mengumpulkan serta mengolah data perpajakan serta menyusun laporan hasil kegiatan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3352 (Petugas Pajak dan Retribusi Pemerintah):