3352.01: Petugas Pajak

Fakta Cepat

Kode
3352.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
335201
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Petugas Pajak melaksanakan administrasi perpajakan, pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, serta penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tugasnya meliputi: melaksanakan pelayanan, administrasi, dan pengawasan perpajakan dengan menerima dan memverifikasi dokumen perpajakan; memberikan informasi kepada wajib pajak; memantau kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak; mengumpulkan serta mengolah data perpajakan serta menyusun laporan hasil kegiatan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3352 (Petugas Pajak dan Retribusi Pemerintah):