3324.03: BROKER Perantara Komoditas Berjangka
Fakta Cepat
- Kode
- 3324.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 332403
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Broker Perantara Komoditas Berjangka membeli dan menjual surat berharga dan komoditas untuk mentransfer utang, modal, atau risiko. Tugasnya meliputi: membangun menetapkan dan menegosiasikan harga satuan dan syarat penjualan; menyetujui harga pembelian atau penjualan pada tingkat yang optimal untuk klien; menganalisis perusahaan target atau peluang investasi untuk menginformasikan keputusan investasi; membeli atau menjual saham, obligasi, komoditas berjangka, mata uang asing, atau surat berharga lainnya atas nama dealer perantara investasi; membeli, menjual, atau perdagangan izin emisi karbon; mengembangkan atau memelihara hubungan pemasok atau pelanggan; merancang strategi perdagangan, pilihan, atau batasan; mengidentifikasi peluang atau mengembangkan saluran untuk pembelian atau penjualan sekuritas atau komoditas; mengidentifikasi atau mencapai strategi investasi yang terkait dengan ekonomi hijau, pasar energi terbarukan, atau peluang investasi teknologi bersih; menginformasikan pedagang lainnya, manajer, atau pelanggan dari kondisi pasar, termasuk volume, harga, persaingan, atau dinamika; membuat tawaran atau menawarkan untuk membeli atau menjual sekuritas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3324 (Broker/Perantara Perdagangan):