3324.03: BROKER Perantara Komoditas Berjangka

Fakta Cepat

Kode
3324.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
332403
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Broker Perantara Komoditas Berjangka membeli dan menjual surat berharga dan komoditas untuk mentransfer utang, modal, atau risiko. Tugasnya meliputi: membangun menetapkan dan menegosiasikan harga satuan dan syarat penjualan; menyetujui harga pembelian atau penjualan pada tingkat yang optimal untuk klien; menganalisis perusahaan target atau peluang investasi untuk menginformasikan keputusan investasi; membeli atau menjual saham, obligasi, komoditas berjangka, mata uang asing, atau surat berharga lainnya atas nama dealer perantara investasi; membeli, menjual, atau perdagangan izin emisi karbon; mengembangkan atau memelihara hubungan pemasok atau pelanggan; merancang strategi perdagangan, pilihan, atau batasan; mengidentifikasi peluang atau mengembangkan saluran untuk pembelian atau penjualan sekuritas atau komoditas; mengidentifikasi atau mencapai strategi investasi yang terkait dengan ekonomi hijau, pasar energi terbarukan, atau peluang investasi teknologi bersih; menginformasikan pedagang lainnya, manajer, atau pelanggan dari kondisi pasar, termasuk volume, harga, persaingan, atau dinamika; membuat tawaran atau menawarkan untuk membeli atau menjual sekuritas.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3324 (Broker/Perantara Perdagangan):