3324.01: Perantara
Fakta Cepat
- Kode
- 3324.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 332401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perantara melakukan kegiatan usaha perdagangan besar sebagai yang mewakili pihak penjual maupun pihak pembeli dengan wewenang yang terbatas. Tugasnya meliputi: mengadakan pembukuan atau catatan harian tentang kegiatan atau usaha-usahanya; menyimpan contoh-contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh, sampai pada penyerahan barang yang dijualnya atau yang dibelinya; menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, jujur, dan penuh rasa tanggung jawab; dan bertindak sebagai pemisah yang adil apabila terjadi perselisihan antara penjual dengan pembeli.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3324 (Broker/Perantara Perdagangan):