3324.01: Perantara

Fakta Cepat

Kode
3324.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
332401
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Perantara melakukan kegiatan usaha perdagangan besar sebagai yang mewakili pihak penjual maupun pihak pembeli dengan wewenang yang terbatas. Tugasnya meliputi: mengadakan pembukuan atau catatan harian tentang kegiatan atau usaha-usahanya; menyimpan contoh-contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh, sampai pada penyerahan barang yang dijualnya atau yang dibelinya; menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik, jujur, dan penuh rasa tanggung jawab; dan bertindak sebagai pemisah yang adil apabila terjadi perselisihan antara penjual dengan pembeli.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3324 (Broker/Perantara Perdagangan):