3321.03: Penjamin Asuransi
Fakta Cepat
- Kode
- 3321.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 332103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Penjamin Asuransi membuat keputusan tentang menerima atau menolak aplikasi asuransi; menemukan dan menilai risiko asuransi tersembunyi yang mungkin telah gagal untuk mengidentifikasi; mengembangkan dan merancang produk asuransi yang kompetitif; menentukan dan penataan tarif premi; dan menerapkan kegiatan penjaminan asuransi secara ketat.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3321 (Perwakilan Asuransi):