3258.01: Petugas Ambulans

Fakta Cepat

Kode
3258.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
325801
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Petugas Ambulans membawa mobil ambulans menuju ke tempat penderita dengan menghidupkan sirine dan lampu rotator. Tugasnya meliputi: menjalankan kendaraan dengan kecepatan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan; membuat/mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan penderita yang mencakup identitas, waktu, dan keadaan penderita setiap 15 menit.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3258 (Pekerja Ambulans):