3251.03: Ahli Terapi Gigi
Fakta Cepat
- Kode
- 3251.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 325103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Terapi Gigi menasehati masyarakat dan orang-perorang tentang kesehatan/kebersihan gigi, diet dan ukuran tindakan pencegahan lainnya untuk mengurangi potensi resiko terhadap kesehatan mulut; melakukan penilaian terhadap mulut pasien secara fisik dan penglihatan, gigi dan struktur yang berkaitan untuk menilai status kesehatan mulut; mengidentifikasi kasus-kasus pasien yang memiliki kesehatan mulut yang buruk atau penyakit-penyakit mulut yang perlu dirujuk kepada dokter gigi atau ahli kesehatan lainnya; membantu dokter gigi selama pengerjaan gigi yang rumit; menyediakan pengobatan dari bahan fluorid, membersihkan dan menghilangkan lapisan dari gigi, menyiapkan lubang gigi dan mengisi tempat, memberi anestesi dibagian tertentu dan menyelesaikan jenis-jenis pekerjaan dasar lainnya atau prosedur rutin di klinik gigi; Menyiapkan, membersihkan dan mensterilkan alat-alat gigi, perlengkapan dan bahan-bahan yang digunakan dalam pengujian dan pengobatan pasien;Menyiapkan pasien untuk siap mengikuti pengujian atau pengobatan termasuk menjelaskan prosedur dan posisi yang benar; Mengambil cetakan gambar (sinar x) dari mulut dan gigi untuk membantu mendiagnosa dan menyesuaikan gigi pengganti. Tugasnya meliputi: melakukan pemeriksaan kondisi gigi, gusi, dan jaringan mulut pasien; melakukan perawatan sederhana seperti penambalan gigi sesuai kewenangan; melakukan tindakan pencegahan seperti aplikasi fluor atau sealant pada gigi; mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan gigi dan mulut; membantu dokter gigi saat melakukan tindakan medis tertentu; mencatat hasil pemeriksaan dan perawatan gigi pasien; menjaga kebersihan peralatan dan ruang perawatan gigi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3251 (Asisten dan Terapis Gigi):