3154.01: Pengawas Lalu Lintas Udara

Fakta Cepat

Kode
3154.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
315401
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Pengawas Lalu Lintas Udara mengarahkan gerakan pesawat di wilayah udara dan di landasan, menggunakan sistem radio, radar dan pencahayaan, dan menyediakan informasi yang relevan untuk pengoperasian pesawat. Tugasnya meliputi: mengarahkan dan mengontrol pesawat yang mendekati dan meninggalkan bandara dan pergerakannya di landasan; mengarahkan dan mengontrol operasi pesawat udara di sektor udara yang ditunjuk; memeriksa dan menyetujui rencana penerbangan; menginformasikan awak pesawat dan staf operasi tentang kondisi cuaca, fasilitas operasional, rencana penerbangan dan lalu lintas udara; menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dan praktek pengendalian lalu lintas udara untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang timbul dalam perjalanan kerja; menginisiasi dan mengatur layanan dan prosedur darurat, pencarian dan penyelamatan; mengarahkan kegiatan dari semua pesawat dan kendaraan layanan di atau dekat landasan pacu bandara; memelihara kontak radio dan telepon dengan menara kontrol yang berdekatan, unit kontrol terminal dan pusat-pusat kontrol lainnya, dan mengatur gerakan pesawat ke daerah sekitarnya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3154 (Pengawas Lalu Lintas Udara):