3151.01: Teknisi Kapal
Fakta Cepat
- Kode
- 3151.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 3151 — Teknisi Kapal
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 315101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi Kapal mengatur dan berpartisipasi dalam operasional, pemeliharaan dan perbaikan mekanik, peralatan elektronik dan mesin di kapal, atau melakukan fungsi terkait di pantai. Tugasnya meliputi: mengendalikan dan berpartisipasi dalam operasi, pemeliharaan dan perbaikan mekanik dan elektronik dan mesin di kapal; memesan bahan bakar untuk kamar mesin dan memelihara catatan operasional; melakukan pengawasan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan mesin kapal dan peralatan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan peraturan; memeriksa dan melakukan pemeliharaan dan perbaikan darurat mesin; mengawasi kamar mesin, memantau dan mencatat kinerja mesin, dan peralatan pembantu. Termasuk didalamnya: Chief engineer / kepala kamar mesin (KKM); masinis 1/2/3; juru listrik kapal; juru minyak kapal
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3151 (Teknisi Kapal):