3151.01: Teknisi Kapal

Fakta Cepat

Kode
3151.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
315101
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Teknisi Kapal mengatur dan berpartisipasi dalam operasional, pemeliharaan dan perbaikan mekanik, peralatan elektronik dan mesin di kapal, atau melakukan fungsi terkait di pantai. Tugasnya meliputi: mengendalikan dan berpartisipasi dalam operasi, pemeliharaan dan perbaikan mekanik dan elektronik dan mesin di kapal; memesan bahan bakar untuk kamar mesin dan memelihara catatan operasional; melakukan pengawasan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan mesin kapal dan peralatan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan peraturan; memeriksa dan melakukan pemeliharaan dan perbaikan darurat mesin; mengawasi kamar mesin, memantau dan mencatat kinerja mesin, dan peralatan pembantu. Termasuk didalamnya: Chief engineer / kepala kamar mesin (KKM); masinis 1/2/3; juru listrik kapal; juru minyak kapal

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3151 (Teknisi Kapal):