2352.03: Guru Tunanetra
Fakta Cepat
- Kode
- 2352.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 235203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Guru Tunanetra mengajar anak-anak atau orang dewasa dengan hambatan atau keterbatasan penglihatan atau tunanetra . Mereka meningkatkan perkembangan sosial, emosional, intelektual dan fisik siswa dengan teknik-teknik pengajaran khusus dan alat peraga yang sesuai untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2352 (Guru Siswa Berkebutuhan Khusus):