2352.03: Guru Tunanetra

Fakta Cepat

Kode
2352.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
235203
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Guru Tunanetra mengajar anak-anak atau orang dewasa dengan hambatan atau keterbatasan penglihatan atau tunanetra . Mereka meningkatkan perkembangan sosial, emosional, intelektual dan fisik siswa dengan teknik-teknik pengajaran khusus dan alat peraga yang sesuai untuk mendukung kegiatan pendidikan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2352 (Guru Siswa Berkebutuhan Khusus):