2310.01: Dosen Ilmu Fisika

Fakta Cepat

Kode
2310.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
231001
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Dosen Ilmu Fisika mengajar atau memberikan mata kuliah ilmu fisika di Universitas atau Perguruan Tinggi. Tugasnya meliputi: mempelajari, mengadakan riset ilmiah dan studi berdasarkan buku acuan dan sumber lain untuk mengembangkan ilmu fisika; menyiapkan dan memberi kuliah kepada mahasiswa perguruan tinggi dalam salah satu atau beberapa subjek ilmu fisika, misalnya kimia, fisika, geofisika, geologi, meteorologi atau astronomi; memimpin kelompok mahasiswa, mendorong kegairahan dan menuntun diskusi mengenai topik yang terpilih dalam bidang yang dipelajarinya; bertindak sebagai pembimbing mahasiswa, menuntun dan mengawasi mereka dalam studi dan riset; memimpin kelompok mahasiswa, mendorong kegairahan dan menuntun diskusi mengenai topik yang terpilih dalam bidang yang dipelajarinya; membimbing mahasiswa, menuntun dan mengawasi mereka dalam studi dan riset dalam posisi sebagai pembimbing akademik; memimpin eksperimen dan peragaan sebagai bagian dari pelajaran; membimbing mahasiswa dalam kuliah kerja nyata; menyiapkan atau berpartisipasi dalam menyiapkan bahan ujian, dan memberikan nilai paper atau tugas mahasiswa dan kertas ujian mahasiswa; memberikan kuliah umum di luar perguruan tinggi; mengorganisasikan dan memimpin fakultas atau departemen dari suatu universitas; memimpin dan mengorganisasikan kuliah kerja nyata mahasiswa di luar kampus dalam bidang yang mereka pelajari dan memberikan kuliah privat sesuai bidang ilmunya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2310 (Dosen Universitas dan Pendidikan Tinggi):