1321.02: Manajer Produksi dan Operasional Industri Pengolahan
Fakta Cepat
- Kode
- 1321.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 132102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Produksi dan Operasional Industri Pengolahan mempunyai tugas menetapkan kebijakan, mengorganisasikan, membina dan mengendalikan fungsi operasi dan produksi perusahaan guna tercapainya tujuan strategis perusahaan. Tugasnya meliputi : menerjemahkan strategi perusahaan dalam strategi dan sasaran operasional dan produksi perusahaan berdasarkan data, keadaan serta ketentuan; mengorganisasikan kegiatan perusahaan sesuai dengan bidang tugas; memberikan kebijakan standar terkait dengan kegiatan operasional dan produksi; mengadakan negosiasi dan menandatangani kontrak bersifat operasional dan produksi guna pencapaian target perusahaan; membina hubungan kerja dan kerjasama dengan pejabat tinggi pemerintahan, aliansi perusahaan dan pihak terkait lainnya agar koordinasi berjalan lancar; mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses kerja operasional dan produksi sesuai aturan perusahaan dan perundang-undangan; mengarahkan dan mengkaji rencana strategis dan mengembangkan strategi keuangan yang optimal sejalan dengan tujuan perusahaan; melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Termasuk didalamnya: Manajer production planning and inventory control (PPIC) / quality assurance / quality control / engineering
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1321 (Manajer Manufaktur):