1221.02: Manajer Pemasaran (Umum)
Fakta Cepat
- Kode
- 1221.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 122102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Pemasaran merencanakan, mengatur, mengontrol dan mengkoordinir kegiatan atau proses pemasaran untuk mencapai target penjualan dan mengembangkan pasar secara efektif dan efisien. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengatur dan mengkoordinasi kegiatan pemasaran perusahaan atau organisasi; merencanakan dan mengkoordinasi seluruh program pemasaran berdasarkan laporan hasil penjualan atau pemasaran serta penilaian pasarnya; menentukan harga jual, produk yang akan diluncurkan, jadwal kunjungan serta sistem promosi untuk memastikan tercapainya target penjualan; menganalisis dan mengembangkan strategi pemasaran untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan area sesuai dengan target yang ditentukan; menganalisis dan memberikan arah pengembangan desain dan warna, untuk memastikan pengembangan produk sesuai dengan kebutuhan pasar; menjalin kerjasama dan menjaga hubungan yang baik dengan departemen lain, pihak principal, dan mitra kerja di luar perusahaan; melakukan evaluasi kepuasan pelanggan dari hasil survey seluruh tim penjualan untuk memastikan tercapainya target kepuasan pelanggan yang ditentukan; melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban tugas dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi, dan pada konvensi, seminar, dengar pendapat publik dan forum. Termasuk didalamnya: Sales Manager, Account Manager, District Manager.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1221 (Manajer Penjualan dan Pemasaran):